TENTANG DRN |
Dewan Riset Nasional (DRN) adalah Lembaga Non Struktural yang dibentuk pemerintah untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia (Perpres No. 16 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 1). DRN merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya (Perpres No. 16 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 2). |
DRN beranggotakan masyarakat dari unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi (perguruan tinggi, lembaga litbang, badan usaha dan lembaga penunjang) untuk merumuskan arah, prioritas utama dan kerangka kebijakan pemerintah di bidang penelitian, pengembangan dan penerapan (litbangrap) ilmu pengetahuan dan teknologi (UU No.18 Tahun 2002 Pasal 19 Ayat 2). Anggota DRN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Riset dan Teknologi untuk periode 3 tahunan dan dapat diangkat untuk satu periode berikutnya. |
Pada periode 2019-2022, anggota DRN berjumlah 74 orang yang dibagi ke dalam 9 Komisi Teknis (Komtek), yaitu : |
VISI DAN MISI IPTEK 2025 |
Visi Pembangunan IPTEK 2025 “IPTEK sebagai kekuatan utama peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan dan peradaban bangsa” |
Misi Pembangunan IPTEK 2025
|
KONTAK SEKRETARIAT DRN |
Gedung Kemenko Kemaritiman (Ex Gedung BPPT 1) Lantai 1
Telp : (021) 3926638 |