RINGKASAN EKSEKUTIF Dewan Riset Nasional (DRN) adalah Lembaga Non-Struktural yang dibentuk pemerintah yang bertugas membantu Menteri Negara Riset dan Teknologi merumuskan arah, prioritas utama dan kebijakan strategis pembangunan nasional ilmu pengetahuan dan teknologi (UU 18/2002 Pasal 19, ayat 2). DRN periode 2015-2018 terdiri dari 63 anggota yang terdiri dari unsur unsur perguruan tinggi, lembaga litbang, badan usaha dan lembaga penunjang. Kegiatan utama DRN adalah menggali pemikiran dan pandangan untuk pembangunan iptek melalui sidang, rapat, workshop, diskusi, kunjungan lapangan dan kerja sama serta kegiatan lainnya. Hasil penggalian dirumuskan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah dalam bentuk Policy Brief, Laporan Tahunan, Kebijakan Strategis Iptek dan Inovasi, serta Agenda Riset Nasional.
|
Beberapa kesimpulan penting dari penggalian yang dilakukan oleh DRN untuk masalah lintas bidang antara lain kenyataan bahwa hasil riset dalam bentuk iptek dan inovasi belum dapat meningkatkan kemandirian dan daya saing dunia usaha/industri. Untuk itu perlu diperkuat aspek perencanaan riset, pemetaan pusat unggulan riset dan industri, pembenahan regulasi, peningkatan insentif riset, pembentukan konsorsium riset, dan hilirisasi hasil riset. DRN yang selama ini lebih berperan pada penguatan aspek riset, akan lebih berperan dalam mendorong hilirisasi hasil riset melalui peningkatan proses inovasi bagi dunia usaha dan industri. |
Selengkapnya..... |