PENDAHULUAN Tugas penyusunan ARN oleh DRN dinyatakan pula dalam Surat Keputusan Menristekdikti No 521/M/KP/IX/2012 tentang Keanggotaan dan Fokus TugasDRN tahun 2015-2018. Dalam SK tersebut disebutkan bahwa Fokus Tugas DRN butir 1 (satu) adalah Merumuskan dan mengevaluasi ARN. Pentingnya perumusan ARN disebutkan pula dalam UU No 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPN) 2005-2025, yang menyatakan bahwa dukungan iptek untuk daya saing dilakukan antara lain melalui perumusan agenda riset yang selaras dengan kebutuhan pasar. |
Dalam menyusunan ARN 2016-2019, Dewan Riset Nasional memperhatikan arahan tentang pembangunan iptek yang tertuang dalam dokumen RPJMN 2015-2019. Dinyatakan dalam dokumen RPJMN 2015-2019 bahwa visi pembangunan nasional 2015-2019 adalah “Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”. |
Selengkapnya.. |